NOTULA
PENYUSUNA NA
DAN
RAPERDA PENGARUSUTAMAAN GENDER
Hari/ Tanggal : Jum’at 4 November 2022
Waktu : 09.00 s/d selesai
Tempat : Gedung Paripurna DPRD DIY Peserta : - Pimpinan
Dewan
DPRD
- Pimpinan dan
Anggota Pansus BA 31 Tahun
2022
- Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi di DPRD DIY
- Pemerintah Daerah
DIY
Jalannya
Rapat:
1. Rapat dipimpin dan dibuka oleh … Rapat ini diselenggarakan dengan maksud untuk
menyusun NA dan Raperda
Pengarusutamaan
Gender (PUG).
2. Rapat ini
dibuka dengan mengidentifikasi
masalah PUG, antara lain:
• Komitmen terkait pelaksanaan
PUG
yang belum optimal.
• Kebijakan yang mendukung pelaksanaan PUG diberbagai sektor masih belum nampak.
• Sumber dana dan sumber daya manusia
dalam pelaksanaan PUG masih rendah.
• Data dan informasi terpilah yang
dimiliki oleh Lembaga
masih sangat minim.
• Alat analisis untuk perencanaan, penganggaran
dan monitoring
evaluasi
anggaran responsive gender belum
dimiliki
dan
dilakukan di mayoritas lembaga.
• Masih terdapat kesenjangan gender pada bidang Pendidikan, Kesehatan, politik,
hukum dan bidang lainnya sehingga hal tersebut mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM),
Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).
• Agka keterwakilan perempuan
di legislative belum memenuhi 30%.
• Masih tingginya kasus kekerasan berbasis gender seperti, kekerasan terhadap perempuan, KDRT,
dan
pelecehan seksual.
• Belum adanya paying
hukum dalam bentuk perda yang mengatur
PUG di DIY.
3. Menurut pemaparan Ibu Zaki
selaku aktivis gender menjelaskan bahwa
pengarusutamaan gender merupakan rangkaian strategi untuk mengintegrasikan
perspektif gender dalam pengembangan institusi, kebijakan,
dan
program kerja,
termasuk desain dan pelaksanaan kebijakan, program, monitoring, dan evaluasi, serta kerjasama
dengan pihak
eksternal.
4. Usulan yang
diberikan dari identifikasi masalah PUG oleh Ibu Zaki, yaitu:
• Merancang NA
terkait kekerasan berbasis gender (terhadap kelompok
transgender);
• Kekerasan
terhadap
perempuan terhadap perempuan
disabilitas
termasuk
ODDP atau
Orang dengan
Disabilitas Psikososial;
• Kekerasan
terhadap
perempuan
di situasi bencana.
5. Upaya PUG yang
perlu
diperdalam:
• Aliansi laki-laki baru (ALB) adalah Gerakan yang bertujuan untuk terlibat
dalam upaya penghentian kekerasan
terhadap
perempuan.
• Munculnya
Gerakan perempuan
yang
masuk ke
wilayah transparasi akuntabilitas seperti perempuan mengawasi, dan perempuan anti korupsi.
• Gerakan
tetulung,
cantelan
sembako, dll
yang dilakukan
perempuan
saat pandemi.
• Munculnya Gerakan anak muda untuk mengusung kesetaraan seperti girl up di
UGM yang
mendorong ruang aman
bagi perempuan.
• Inisiatif institusi Pendidikan yang telah mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender misalnya,
SMP
Negeri 15 Yogyakarta, yang misinya “Mewujudkan
Sekolah Responsif Gender” dan dijabarkan lebih lanjut melalui misinya “Menyeimbangkan kebutuhan spesifik
peserta didik”.
6. Collaborative Governance – Model
Pentahelix
dalam PUG:
• PUG tidak hanya strategi yang dilaksanakan
pemerintah
• Komitmen dan
pelaksanaa
PUG dilaksanakan
juga
oleh
kelompok diluar
pemerintah.
• Disahkan melalui FORUM GABUNGAN PUG.
7. Isi Muatan Raperda:
• Rincian pelaksanaan pengintegrasian,
• Rincian pelaksanaan komitmen
• Rincian penyusunan informasi gender
• Peningkatan SDA
Komentar (0)