Rapat Fasilitasi Raperwal RAD TBC


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 15 September 2022

Hari/Tanggal   : Kamis, 15 September 2022

Waktu              : 09.00-15.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat RM Ingkung Grobong

Peserta Rapat :

1.    Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

2.    Bappeda Kota Yogyakarta

3.    Bagian Tata Pemerintah Setda Kota Yogyakarta

4.    Bagian Kesejahteraan Setda Kota Yogyakarta

5.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

6.    EMEGE Research and Consulting

7.    FKKMK UGM

8.    Siklus DIY

9.    Wasor TBC Dinkes Kota Yogyakarta

10.  TO TBC Kota Yogyakarta

11.  FE PPM TBC Kota Yogyakarta

12.  Staf Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY

13.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Yusti Bagasuari)

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Endang (Dinkes).

2.    Paparan Ibu Supartini:

-       Di Bappeda Kota Yogyakrta sempat koordinasi dengan Kemenkes, Asosiasi Dinkes Seluruh Indoensia. ATM (AIDS, TBC, Malaria) sudah dibahas di forum tersebut. Yang hadir dalam rapat ini berbeda dengan forum tersebut.

-       Perpres 67/2021 sudah ada lampiran yang berisi target dan strategi nasional sebagai dasar melaksanakan penyusunan RAD TBC.

-       Perda Kota Yogyakarta 4/2021, TBC salah satu penyakit menular.

-       Perwal 102/2017 ttg RAD TBC 2017-2021.

-       Kepwal 90/2019 pembentukan pokja TBC-HIV.

-       Situasi TBC di DIY 34,9%, Kota Yogyakarta ditargetkan sekitar 1.352 orang, tapi kasus yang ada 888 orang, baru 65,7% yang dapat ditemukan dan diobati.

-       Perlu pencermatan eliminasi TBC di tahun 2030 dengan berpedoman Perpes 67/2021.

-       Akan menargetkan eliminasi TBC, anggaran, SDM, dan penanggulangan TBC berbasis kewilayahan. Pada 14 kemantren yang ada tersebar jumlah penderita, sehingga penanggulangan berbasis kewilayahan.

-       Peningkatan peran serta di penanggulangan perlu ada komunitas pemangku kepentingan multi sektor. Berharap seluruh pemangku kepentingan di Kota Yogyakarta bisa berperan mulai baik dari perseorangan masyarakat, institusi pendidikan, akademisi, LSM, media massa, maupun mitra yang berperan aktif dalam pembangunan.

-       Akan dibentuk Kepwal tim penanggulangan TBC. Kota Yogyakarta ada tim pembina kota sehat dan forum kota sehat. Apakah tim percepatan TBC akan berdiri sendiri atau diikutkan dalam kegiatan di kota sehat?

-       Tim yang akan dibentuk harus punya target. Pada 2030 95% penemuan pengobatan TBC. Dinkes harus bisa merancang program dan kegiatan untuk mencapai target yang harus dicapai pada tahun 2024.

-       Kota Yogyakarta rajin mencari penderita TBC, menemukan banyak dan tapi yang diobati tidak seimbang sehingga target kinerja kurang. Padahal daerah lain hanya menunggu dan menemukan sedikit sehingga mendapat apresiasi karena memenuhi target kinerja..

-       Tahun 2030 penurunan angka kejadian TBC jika dihitung per seribu penduduk maksimal 65 orang saja, angka kematian 6 per 100.000 penduduk.

-       Perlu ada surat edaran supaya penderita TBC tidak lupa minum obat, sebab jika putus obat harus mengulang kembali.

-       Dinkes bisa menggunakan pihak yang tergabung dalam gandeng gendong supaya berperan dalam RAD.

-       Permendagri 59/2021 HIV/AIDS dan TBC ditetapkan sebagai layanan dasar bagi masyarakat dan masuk kewenangan konkuren wajib pelayanan dasar.

-       ATM masuk dalam berbagai kebijakan perencanaan dan penganggaran. Perencanaan berdasarkan Permendagri 17/2021. Pengganggaran berdasarkan Permendagri 27/2021.

-       KPA di Kota Yogyakarta sudah dibubarkan tapi program KPA ada di Dinkes.

-       Penanganan penanggulanagan ATM ada 5 kode rekening. Disarankan membuat 1 kode rekening sehingga jika dimintai laporan untuk pelayanan orang terduga TBC bisa langsung tahu tanpa perlu menyisir kode rekening lain.

-       Penanganan TBC tidak bisa hanya Dinkes. Akan ada beberapa kode rekening sesuai SIPD yang akan menempel PD yang mendukung program dan kegiatan penanganan TBC, misal sarpras oleh Dinas PU, perlindungan anak, pemberdayaan di Kesra, tapem mengkoordinasikan dengan mantri pamong praja.

-       Walaupun RAD disusun sampai 2026, diharapkan bisa mencapai target tahun 2030.

3.    Diskusi narsum dan peserta:

-       Kumham: Mana istilah yang akan dipakai, Tim Percepatan sesuai Perpes atau Tim Eliminasi sesuai Raperwal?

-       Siklus: Pengobatan dan perawatan sampai sembuh harus dikawal. Menemukan kasus sebanyak-banyaknya sehingga bisa diobati untuk memutus mata rantai penularan.

-       Bagian Hukum: Ada proses tambahan setelah penyusunan. Dari awal sudah dimasukkan Propemperkada. Setelah draft lengkap akan dikirim ke Biro Hukum untuk dilakukan fasilitasi.

-       Ibu Supartini:

·         Penyebutan sebaiknya Tim Percepatan Eliminasi TBC. Berharap Tim ini bisa mempercepat penanganan TBC sehingga penderita bisa segera sembuh, walaupun memerlukan waktu.

·         Fenomena gunung es, semakin banyak bekerja, semakin banyak menemukan penderita TBC dan penanganannya akan banyak.

-       Dinkes: target berdasarkan Perpres 67/2021, sementara Kota Yogyakarta punya SPM. Jika mengikuti target Kemenkes kemudian tidak tercapai akan membuat penilaian buruk pencapaian SPM Kota Yogyakarta. Mana yang harus dipakai?

-       Ibu Supartini: SPM target 100%, RPJMD 10%, RAN 95%. Untuk Kota Yogyakarta tidak begitu berat karena selama ini capaian sudah 100% sesuai RPJMD. Disarankan mengikuti target yang diamanatkan, sebab jika tidak tercapai akan berpengaruh pada penilaian.

-       Dinkes: evaluasi RAD yang lama pada tahun 2019 grafiknya naik, namun saat pandemi COVID capaiannya turun, sekarang agak berat untuk mencapai 90%.

-       Ibu Supartini: Indikator yang menentukan kita, target 95% atau 100% bergantung pada cara menghitung di meta data kita. Capaian 100% karena setelah menemukan pasti sekaligus mengobati.Jangan lupa sisi promotif dan preventif di RAD.

-       Adit (DivPas Kumham): lapas-rutan ada program penanggulangan TBC. Selama ini mengacu RAN. Bisakah dimasukkan ke RAD?

-       Ibu Supartini: Bisa saja karena merupakan RAD Pemkot Yogyakarta yang melibatkan seluruh stakeholder. Pada saat penyusunan bisa dimasukkan poin yang mana dan anggaranya.

-       Kumham: Dalam RAD ada screening TBC di PAS dengan 3 kegiatan pokok yaitu penguatan kerjasama penemuan TBC di lapas, sosialisasi TBC, screening gejala TBC. Dari 3 kegiatan pokok apakah sudah mengakomodir kegiatan yang dilakukan di lapas selama ini?

-       Adit (DivPas): sudah mengakomodir tapi belum mengatur pengobatan/penanganan TBC.

-       Dinkes: Selama ini tenaga medis di sudah mengobati pasien TBC tapi laporan masuk Puskesmas Pakualaman. Mulai bulan September kasus akan tercatat dan terlaporkan di lapas.

4.    Pembahasan draft RAD:

-       Dinkes: Indikator dan target sudah disesuaikan dengan Perpres 67/2021.

-       Kumham: terdapat ketidakkonsistenan antara Raperwal dan RAD, dalam draft Raperwal hanya 2 indikator sedangkan RAD ada 3 indikator. Akan ada perbaikan legal drafting pada Raperwal. Terkait substansi RAD, Kumham tidak menguasai teknis, tapi penanggulangan TBC perlu dilengkapi, tidak hanya screening tapi juga pengobatan.

-       Dinkes: dalam RAD sudah dicantumkan inisiasi pemberian TPT di lapas. Bagi WP yang masuk wajib screening TBC. Setiap tahun 1x Dinkes melakukan screening manual bagi WBP. Lapas belum melakukan input sendiri ke SITB sehingga laporan tidak tercatat.

-       Kumham:

·         dalam UU PAS ada asesor PAS termasuk menilai kesehatan WBP.

·         komite ahli beda atau sama dengan tim eliminasi?

·         pelaporan dilakukan siapa saja?

-       Dinkes:

·         komite ahli merupakan lembaga nasional untuk konsultasi kasus TBC yang sulit.

·         petugas fasyankes memiliki akun untuk input SITB.

·         dalam RAD ditambahkan pengembangan pelayanan di lapas

-       Kumham: perlu didetailkan pengembangan pelayanan di lapas karena perwal bersifat teknis, misalnya termasuk di dalamnya pengobatan.

-       Bappeda:

·         Persentase WN terduga TB yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar, target diambil dari RPD yang disusun Dinkes dengan Bappeda tertulis 100% dari tahun 2022-2026 karena ada kedekatan ketika akan melaporkan ke pemerintah pusat terkait SPM. Di beberapa program lainnya  terkait SPM diarahkan riil yang memang ditemui di lapangan, berapa persen kita mampu sesuai SPM. Misalnya yang sudah menyesuaikan yaitu persentase WN usia produktif yang mendapatkan pelayanan kesehatan di dokumen RPD, dahulu 100%, sekarang target 75% di 2022 dan 80% di 2026. Ketika pelaporan SPM capaian dari apa yang kita taergetkan. Jika pada tahun berkenaan sudah melayani 80% maka pencapaian sudah 100%, itulah yang akan dilaporkan pada sistem monev SPM. Kami dorong target riil supaya tidak timbul lagi pertanyaan 100% dari target berapa. Kita breakdown target nasional seberapa kita mampu. Posisi kita dimana, kalau ditargetkan setiap tahun akan lebih bagus dalam melakukan monev. Akan lebih bagus jika RAD breakdown indikator dapak maupun indikator luaran sampai seberapa jauh kita merepresentasikan target nasional.

·         Dalam RAN cakupan penermuan pengobatan TBC target tahun 2030 95%, tidak diatur sebelum 2030 berapa. Namun arahnya pada tahun 2030 harus mampu 95%. Sebelum tahun 2030 kita berproges ke 95% berapa. Target tidak harus sama setiap tahun tapi ada kenaikan setiap tahun.

-       Dinkes: Sampai tahun 2022 ada perkiraan kasus setiap tahun 1350 kasus baru TBC di Kota Yogyakarta. Harus menemukan 90% jika mau menuju eliminasi TBC 2030. Inilah yang dituangkan di RAD.

-       Bagian Hukum: Stranas memasukkan Kumham penanggungjawab di lapas. Jika masuk RAD kita maka Lapas Wirogunan harus duduk bersama dengan Dinkes untuk berkoordinasi. Perlu menyesuaikan dengan kebijakan Kumham di tingkat pusat.

-       Bagian Kesra: pemberdayaan di tempat kami tapi PKK, Posyandu tempatnya di DP3P2KB. Disarankan menambah 1 OPD yang menangani PKK. Penemuan kasus TBC di masyarakat akan lebih terbantu jika PKK dilibatkan.

-       Bappeda: dalam RAD disebutkan tim percepatan akan terintegrasi dengan forum kota sehat, maksudnya berdiri sendiri atau seperti apa?

-       Dinkes: akan berdiri sendiri, tapi ada masukan untuk terintegrasi dengan tim kota sehat. Tim kota sehat sesuatu yang membawahi banyak hal secara makro tapi menjadi tidak fokus karena TBC, HIV, stunting harus fokus. Jika masuk makro tidak akan jalan sehingga akan menjadi bagian tim kota sehat tapi berdiri sendiri.

5.    Pembahasan draft Raperwal:

-       Konsiderans menimbang:

·         Bagian Hukum: unsur filosofis sesuaikan dengan UU Kesehatan.

·         Kumham: raperwal bukan dibentuk atas perintah langsung peraturan perundang-undangan sehingga unsur yuridis diperbaiki menjadi bahwa Perwal 102/2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

-       Dasar hukum mengingat: taat asas sesuai butir 28 Lampiran II UU 12/2011 cukup mencantumkan UU Pemda dan UU pembentukan daerah. UU 23/2014 telah diubah dengan UU 1/2022.

-       Pasal 1, Dinkes diubah menjadi Perangkat Daerah untuk mengantisipasi perubahan nomenklatur.

-       Pasal 4, Kumham: ayat (1) disarankan diubah menjadi “Target penanggulangan TBC terdiri dari indikator” menyesuaikan pengacuan Pasal 5.

-       Pasal 6 dst tidak perlu menyebutkan tahun karena dalam ketentuan umum sudah diberikan batasan pengertian RAD dan judul raperwal sudah jelas menunjuk tahun 2022-2026.

-       Pasal 8

·         Nama tim adalah Tim Percepatan Eliminasi TBC.

·         Kumham: perlu ditambahkan ayat baru mengenai produk hukum penetapan tim eliminasi TBC

·

Komentar (0)





Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021