Hari/Tanggal : Kamis, 15 September 2022
Waktu : 09.00-15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat RM Ingkung Grobong
Peserta
Rapat :
1.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
2. Bappeda Kota Yogyakarta
3. Bagian Tata Pemerintah Setda Kota Yogyakarta
4. Bagian Kesejahteraan Setda Kota Yogyakarta
5. Bagian
Hukum
Setda Kota Yogyakarta
6. EMEGE
Research and Consulting
7. FKKMK
UGM
8.
Siklus DIY
9.
Wasor TBC Dinkes Kota Yogyakarta
10.
TO TBC Kota Yogyakarta
11.
FE PPM TBC Kota Yogyakarta
12.
Staf Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY
13. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Yusti Bagasuari)
Jalannya
Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Ibu Endang (Dinkes).
2. Paparan Ibu Supartini:
- Di Bappeda Kota Yogyakrta sempat koordinasi dengan
Kemenkes, Asosiasi Dinkes Seluruh Indoensia. ATM (AIDS, TBC, Malaria) sudah
dibahas di forum tersebut. Yang hadir dalam rapat ini berbeda dengan forum
tersebut.
- Perpres 67/2021 sudah ada lampiran yang berisi target dan
strategi nasional sebagai dasar melaksanakan penyusunan RAD TBC.
- Perda Kota Yogyakarta 4/2021, TBC salah satu penyakit
menular.
- Perwal 102/2017 ttg RAD TBC 2017-2021.
- Kepwal 90/2019 pembentukan pokja TBC-HIV.
- Situasi TBC di DIY 34,9%, Kota Yogyakarta ditargetkan
sekitar 1.352 orang, tapi kasus yang ada 888 orang, baru 65,7% yang dapat
ditemukan dan diobati.
- Perlu pencermatan eliminasi TBC di tahun 2030 dengan
berpedoman Perpes 67/2021.
- Akan menargetkan eliminasi TBC, anggaran, SDM, dan
penanggulangan TBC berbasis kewilayahan. Pada 14 kemantren yang ada tersebar
jumlah penderita, sehingga penanggulangan berbasis kewilayahan.
- Peningkatan peran serta di penanggulangan perlu ada
komunitas pemangku kepentingan multi sektor. Berharap seluruh pemangku
kepentingan di Kota Yogyakarta bisa berperan mulai baik dari perseorangan
masyarakat, institusi pendidikan, akademisi, LSM, media massa, maupun mitra
yang berperan aktif dalam pembangunan.
- Akan dibentuk Kepwal tim penanggulangan TBC. Kota
Yogyakarta ada tim pembina kota sehat dan forum kota sehat. Apakah tim
percepatan TBC akan berdiri sendiri atau diikutkan dalam kegiatan di kota
sehat?
- Tim yang akan dibentuk harus punya target. Pada 2030 95%
penemuan pengobatan TBC. Dinkes harus bisa merancang program dan kegiatan untuk
mencapai target yang harus dicapai pada tahun 2024.
- Kota Yogyakarta rajin mencari penderita TBC, menemukan
banyak dan tapi yang diobati tidak seimbang sehingga target kinerja kurang.
Padahal daerah lain hanya menunggu dan menemukan sedikit sehingga mendapat
apresiasi karena memenuhi target kinerja..
- Tahun 2030 penurunan angka kejadian TBC jika dihitung per
seribu penduduk maksimal 65 orang saja, angka kematian 6 per 100.000 penduduk.
- Perlu ada surat edaran supaya penderita TBC tidak lupa
minum obat, sebab jika putus obat harus mengulang kembali.
- Dinkes bisa menggunakan pihak yang tergabung dalam
gandeng gendong supaya berperan dalam RAD.
- Permendagri 59/2021 HIV/AIDS dan TBC ditetapkan sebagai
layanan dasar bagi masyarakat dan masuk kewenangan konkuren wajib pelayanan
dasar.
- ATM masuk dalam berbagai kebijakan perencanaan dan
penganggaran. Perencanaan berdasarkan Permendagri 17/2021. Pengganggaran
berdasarkan Permendagri 27/2021.
- KPA di Kota Yogyakarta sudah dibubarkan tapi program KPA
ada di Dinkes.
- Penanganan penanggulanagan ATM ada 5 kode rekening.
Disarankan membuat 1 kode rekening sehingga jika dimintai laporan untuk
pelayanan orang terduga TBC bisa langsung tahu tanpa perlu menyisir kode
rekening lain.
- Penanganan TBC tidak bisa hanya Dinkes. Akan ada beberapa
kode rekening sesuai SIPD yang akan menempel PD yang mendukung program dan
kegiatan penanganan TBC, misal sarpras oleh Dinas PU, perlindungan anak,
pemberdayaan di Kesra, tapem mengkoordinasikan dengan mantri pamong praja.
- Walaupun RAD disusun sampai 2026, diharapkan bisa
mencapai target tahun 2030.
3. Diskusi narsum dan peserta:
- Kumham: Mana istilah yang akan dipakai, Tim Percepatan
sesuai Perpes atau Tim Eliminasi sesuai Raperwal?
- Siklus: Pengobatan dan perawatan sampai sembuh harus
dikawal. Menemukan kasus sebanyak-banyaknya sehingga bisa diobati untuk memutus
mata rantai penularan.
- Bagian Hukum: Ada proses tambahan setelah penyusunan.
Dari awal sudah dimasukkan Propemperkada. Setelah draft lengkap akan dikirim ke
Biro Hukum untuk dilakukan fasilitasi.
- Ibu Supartini:
·
Penyebutan sebaiknya Tim
Percepatan Eliminasi TBC. Berharap Tim ini bisa mempercepat penanganan TBC
sehingga penderita bisa segera sembuh, walaupun memerlukan waktu.
·
Fenomena gunung es,
semakin banyak bekerja, semakin banyak menemukan penderita TBC dan
penanganannya akan banyak.
- Dinkes: target berdasarkan Perpres 67/2021, sementara
Kota Yogyakarta punya SPM. Jika mengikuti target Kemenkes kemudian tidak
tercapai akan membuat penilaian buruk pencapaian SPM Kota Yogyakarta. Mana yang
harus dipakai?
- Ibu Supartini: SPM target 100%, RPJMD 10%, RAN 95%. Untuk
Kota Yogyakarta tidak begitu berat karena selama ini capaian sudah 100% sesuai
RPJMD. Disarankan mengikuti target yang diamanatkan, sebab jika tidak tercapai
akan berpengaruh pada penilaian.
- Dinkes: evaluasi RAD yang lama pada tahun 2019 grafiknya
naik, namun saat pandemi COVID capaiannya turun, sekarang agak berat untuk
mencapai 90%.
- Ibu Supartini: Indikator yang menentukan kita, target 95%
atau 100% bergantung pada cara menghitung di meta data kita. Capaian 100%
karena setelah menemukan pasti sekaligus mengobati.Jangan lupa sisi promotif
dan preventif di RAD.
- Adit (DivPas Kumham): lapas-rutan ada program
penanggulangan TBC. Selama ini mengacu RAN. Bisakah dimasukkan ke RAD?
- Ibu Supartini: Bisa saja karena merupakan RAD Pemkot
Yogyakarta yang melibatkan seluruh stakeholder. Pada saat penyusunan bisa
dimasukkan poin yang mana dan anggaranya.
- Kumham: Dalam RAD ada screening TBC di PAS dengan 3 kegiatan
pokok yaitu penguatan kerjasama penemuan TBC di lapas, sosialisasi TBC,
screening gejala TBC. Dari 3 kegiatan pokok apakah sudah mengakomodir kegiatan
yang dilakukan di lapas selama ini?
- Adit (DivPas): sudah mengakomodir tapi belum mengatur pengobatan/penanganan
TBC.
- Dinkes: Selama ini tenaga medis di sudah mengobati pasien
TBC tapi laporan masuk Puskesmas Pakualaman. Mulai bulan September kasus akan
tercatat dan terlaporkan di lapas.
4. Pembahasan draft RAD:
- Dinkes: Indikator dan target sudah disesuaikan dengan
Perpres 67/2021.
- Kumham: terdapat ketidakkonsistenan antara Raperwal dan
RAD, dalam draft Raperwal hanya 2 indikator sedangkan RAD ada 3 indikator. Akan
ada perbaikan legal drafting pada Raperwal. Terkait substansi RAD, Kumham tidak
menguasai teknis, tapi penanggulangan TBC perlu dilengkapi, tidak hanya
screening tapi juga pengobatan.
- Dinkes: dalam RAD sudah dicantumkan inisiasi pemberian
TPT di lapas. Bagi WP yang masuk wajib screening TBC. Setiap tahun 1x Dinkes
melakukan screening manual bagi WBP. Lapas belum melakukan input sendiri ke
SITB sehingga laporan tidak tercatat.
- Kumham:
·
dalam UU PAS ada asesor
PAS termasuk menilai kesehatan WBP.
·
komite ahli beda atau
sama dengan tim eliminasi?
·
pelaporan dilakukan
siapa saja?
- Dinkes:
·
komite ahli merupakan
lembaga nasional untuk konsultasi kasus TBC yang sulit.
·
petugas fasyankes
memiliki akun untuk input SITB.
·
dalam RAD ditambahkan
pengembangan pelayanan di lapas
- Kumham: perlu didetailkan pengembangan pelayanan di lapas
karena perwal bersifat teknis, misalnya termasuk di dalamnya pengobatan.
- Bappeda:
·
Persentase WN terduga TB
yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar, target diambil dari RPD yang
disusun Dinkes dengan Bappeda tertulis 100% dari tahun 2022-2026 karena ada
kedekatan ketika akan melaporkan ke pemerintah pusat terkait SPM. Di beberapa
program lainnya terkait SPM diarahkan
riil yang memang ditemui di lapangan, berapa persen kita mampu sesuai SPM.
Misalnya yang sudah menyesuaikan yaitu persentase WN usia produktif yang
mendapatkan pelayanan kesehatan di dokumen RPD, dahulu 100%, sekarang target
75% di 2022 dan 80% di 2026. Ketika pelaporan SPM capaian dari apa yang kita
taergetkan. Jika pada tahun berkenaan sudah melayani 80% maka pencapaian sudah
100%, itulah yang akan dilaporkan pada sistem monev SPM. Kami dorong target
riil supaya tidak timbul lagi pertanyaan 100% dari target berapa. Kita breakdown
target nasional seberapa kita mampu. Posisi kita dimana, kalau ditargetkan
setiap tahun akan lebih bagus dalam melakukan monev. Akan lebih bagus jika RAD breakdown
indikator dapak maupun indikator luaran sampai seberapa jauh kita
merepresentasikan target nasional.
·
Dalam RAN cakupan
penermuan pengobatan TBC target tahun 2030 95%, tidak diatur sebelum 2030
berapa. Namun arahnya pada tahun 2030 harus mampu 95%. Sebelum tahun 2030 kita
berproges ke 95% berapa. Target tidak harus sama setiap tahun tapi ada kenaikan
setiap tahun.
- Dinkes: Sampai tahun 2022 ada perkiraan kasus setiap
tahun 1350 kasus baru TBC di Kota Yogyakarta. Harus menemukan 90% jika mau
menuju eliminasi TBC 2030. Inilah yang dituangkan di RAD.
- Bagian Hukum: Stranas memasukkan Kumham penanggungjawab
di lapas. Jika masuk RAD kita maka Lapas Wirogunan harus duduk bersama dengan
Dinkes untuk berkoordinasi. Perlu menyesuaikan dengan kebijakan Kumham di
tingkat pusat.
- Bagian Kesra: pemberdayaan di tempat kami tapi PKK,
Posyandu tempatnya di DP3P2KB. Disarankan menambah 1 OPD yang menangani PKK.
Penemuan kasus TBC di masyarakat akan lebih terbantu jika PKK dilibatkan.
- Bappeda: dalam RAD disebutkan tim percepatan akan
terintegrasi dengan forum kota sehat, maksudnya berdiri sendiri atau seperti
apa?
- Dinkes: akan berdiri sendiri, tapi ada masukan untuk
terintegrasi dengan tim kota sehat. Tim kota sehat sesuatu yang membawahi
banyak hal secara makro tapi menjadi tidak fokus karena TBC, HIV, stunting
harus fokus. Jika masuk makro tidak akan jalan sehingga akan menjadi bagian tim
kota sehat tapi berdiri sendiri.
5. Pembahasan draft Raperwal:
- Konsiderans menimbang:
·
Bagian Hukum: unsur filosofis
sesuaikan dengan UU Kesehatan.
·
Kumham: raperwal bukan
dibentuk atas perintah langsung peraturan perundang-undangan sehingga unsur yuridis
diperbaiki menjadi bahwa Perwal 102/2017 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum mengingat: taat asas sesuai butir 28 Lampiran
II UU 12/2011 cukup mencantumkan UU Pemda dan UU pembentukan daerah. UU 23/2014
telah diubah dengan UU 1/2022.
- Pasal 1, Dinkes diubah menjadi Perangkat Daerah untuk
mengantisipasi perubahan nomenklatur.
- Pasal 4, Kumham: ayat (1) disarankan diubah menjadi
“Target penanggulangan TBC terdiri dari indikator” menyesuaikan pengacuan Pasal
5.
- Pasal 6 dst tidak perlu menyebutkan tahun karena dalam
ketentuan umum sudah diberikan batasan pengertian RAD dan judul raperwal sudah
jelas menunjuk tahun 2022-2026.
- Pasal 8
·
Nama tim adalah Tim
Percepatan Eliminasi TBC.
·
Kumham: perlu
ditambahkan ayat baru mengenai produk hukum penetapan tim eliminasi TBC
·
Komentar (0)