NOTULA
RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG
PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Hari/ tanggal : Kamis, 03 November 2022
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat III DPRD Kota Yogyakarta
Peserta :
1.
Pansus
Raperda Kepemudaan
2. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3. Setwan DPRD Kota Yogyakarta
4. Dinas Dikpora Kota Yogyakarta
5. Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Nova
Asmirawati, Anastasia Rani Wulandari)
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka dengan
doa bersama oleh pihak Setwan DPRD Kota Yogyakarta pada pukul 08.50 WIB, agenda rapat mengenai rekomendasi
penyempurnaan Raperda.
2.
Selanjutnya
rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, antara lain menyampaikan:
a.
Inventarisasi
dalam Pasal 1 dan penjelasan (angka 1) mengenai teknik penulisan penggunaan
huruf kapital pada penulisan awal kalimat sudah sesuai.
3.
Lalu rapat
melanjutkan pembahasan Pasal 12 yang disampaikan oleh Bagian Hukum Setda Kota
Yogyakarta. Dengan pembahasan:
a.
Dalam
penjelasan angka 2, yang merujuk pada UU No. 40 tahun 2009 dalam Pasal 35 ayat
(1) sudah sesuai sehingga tidak perlu ditindaklanjuti.
b.
Dari pihak
Pansus Raperda Kepemudaan juga sepakat sudah sesuai
c.
Dari pihak
Kemenkumham DIY: bahwa pasal 12 sudah
sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) sehingga tidak perlu dirubah kembali.
4.
Rapat
dilanjutkan dengan pembahasan Pasal 8 ayat (3)
a.
Pihak Bagian Hukum
Tidak perlu ditindaklanjuti karena
apabila diberi penjelasan akan membatasi. Sehingga tidak perlu diberi batasan
pengertian mengenai “Pelestarian Objek Kebudayaan”
b.
Pihak Pansus
Raperda Kepemudaan
Menyampaikan bahwa tidak perlu
diberi batasan mengenai “Pelestarian Objek Kebudayaan” dikarenakan agar dapat
terus berkembang dan dapat relevan.
c.
Pihak
Kemenkumham DIY
Bahwa jika ditinjau berdasar Legal
Drafting bahwa pasal tersebut bukan sebuah norma namun statement. Sehingga
tidak perlu adanya penjelasan pasal yang lebih detail dikarenakan sasarannya
adalah pemuda secara general sehingga tidak perlu dibatasi pengertiannya.
5.
Selanjutnya
pembahasan Pasal 14
a.
Pihak Pansus
Raperda Kepemudaan
Ditambahkan kalimat “penyidikan tata
nilai budaya Yogyakarta”
b.
Pihak Bagian
Hukum
Pada ayat (2) huruf L, disempurnakan
menjadi perlindungan
6.
Selanjutnya perubahan
penulisan dalam Pasal 15 menjadi poin-poin namun tidak merubah substansi.
7.
Dilanjutkan
pembahasan Pasal 23 ayat (2)
· Di dalam penjelasan diperjelas dan ditambahkan “akademisi, pemuda
pelopor, atau masyarakat”
8.
Pasal 34
mengenai penyediaan peluang
· Pada poin 7, ditambahkan mengenai Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD)
9.
Rapat ditutup
pada pukul 09.07 oleh Setwan DPRD Kota Yogyakarta dengan doa bersama. Rapat
berjalan lancar.
Komentar (0)