Rapat Penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 25 Agustus 2022

Hari/Tanggal   : Kamis, 25 Agustus 2022

Jam                 : 13.00 – 15.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Praja V Setda Kab. Sleman

Peserta Rapat:

1.    Bagian Hukum Setda Kab. Sleman

2.    Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sleman

3.    Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman

4.    Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kab. Sleman

5.    Kanwil Kemenkumham DIY (Yusti Bagasuari)

 

Jalannya Rapat:

1.    Bagian Hukum:

a.    Pasal15 ayat (3) perlu penambahan penjelasan “holistik, integratif, tematk, dan spasial” (mengambil dari Pasal 10 P 22/2021). Pasal 15 ayat (4) disebutkan dengan bahasa yang lebih sederhana “menyeluruh dan terintegrasi” tapi juga tidak ada penjelasan pasal.

b.    Pasal 16 perlu ditambahkan definisi “daya tampung dan daya dukung” di Ketentuan Umum karena disebutkan berulang.

c.     Pasal 17 terdapat norma “wajib” tapi belum ada sanksi yang melekat. Perlu dtambhakan kata “pemulihan”.

d.    Pasal 24 ayat (1) penormaan perlu diperbaiki karena ada 2 operator norma “wajib” dan “harus”.

e.    Pasal 31 ayat (2)frasa “menunjuk pihak lain” perlu diberikan penjelassan pasal”

f.      Pasal 43 kata “surat” dihapus.

[DLH: keputusan harus ditandatangani Bupati.]

g.     Pasal 44 terkait Ketentuan Peralihan. Konsep kita 1 tahun apakah memungkinkan? 1 tahun dihitung dari mana, apakah 1 tahu berproses atau 1 tahun jadi? Apakah selama 1 tahun tersebut bisa tetap melakukan operasional usaha? Jika tidak persuasif akan mempengaruhi dunia usaha, akan dijadikan catatan untuk diskusi dengan DPRD. Mohon disiapkan data jumlah usaha yang belum ada perizinan lingkungan untuk rapat dengan pimpinan.

[DLH: amdal perlu waktu lama, DELH-DPLH lebih sederhana kurang lebih 6 bulan. Bahkan DIY mengalami kesulitan dalam pelaksanaan sanksi pada ayat (2). Sebenarnya pelaku usaha melakukan pelanggaran, apakah bisa tetap beroperasi?]

2.    Kumham:

a.    Pasal 5, jika disesuaikan judul bab maka kebijakan seharunya dikaitkan dengan unsur pada definisi PPLH dalam Pasal 1 angka 2 Raperda yaitu perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan yang telah diatur dalam bab-bab tersendiri dalam Raperda ini. Sementara itu jika disandingkan dengan Pasal 22 angka 23 UU 11/2020, ada kewenangan bagi pemkab untuk menetapkan dan melaksanakan beberapa macam kebijakan tingkat kab. Sehingga BAB III disarankan dimasukkan dalam kewenangan. 

b.    Pasal 8

-       Perlu disesuaikan Pasal 5 UU 32/2009 yaitu inventarisasi LH dan penyusunan RPPLH.

-       Huruf b dan c, RPPMA (Pasal 124 PP 22/2021) dan RPPMU (Pasal 185 PP 22/2021) memang menjadi bagian dari RPPLH. Akan tetapi jika melihat Pasal 10 ayat (4) UU 32/2009, substansi RPPLH bersifat keseluruhan perencanaan lingkungan hidup, bukan hanya parsial RPPMA dan RPPMU saja. Penyusunan dan penetapan RPPMA merupakan salah satu bagian dari perencanaan PPMA yang merupakan unsur dalam penyelenggaraan PPMA (Pasal 107 dan 108 PP 22/2021). Hal yang sama juga terjadi pada RPPMU (Pasal 163 dan 164 PP 22/2021). Sehingga disarankan PPMU dan PPMA disarankan untuk dibuat menjadi bab tersendiri.

-       Huruf d, jika disandingkan dengan Pasal 14 UU 32/2009, KLHS merupakan bagian dari instrumen pencegahan pencemaran pada BAB Pengendalian.

c.    Pasal 9 ayat (3) konflik dan penyebab konflik dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f UU 32/2009 belum dimasukkan dalam Raperda.

d.    Pasal 10

-       Ayat (2) penormaan perlu dicermati kembali sebab jika disandingkan dengan Pasal 108 PP 22/2021, ayat ini mengatur mengenai Perencanaan PPMA. Pada huruf a, sebelum penetapan didahului penyusunan Baku Mutu Air.

-       Ayat (3) penormaan perlu dicermati kembali sebab jika disandingkan dengan Pasal 108 PP 22/2021, metode pendekatan tersebut tidak hanya untuk penyusunan RPPMA namun 3 tahapan Perencanaan PPMA pada ayat (2).

e.    Pasal 11 ayat (5) jika disandingkan dengan Pasal 123 PP 22/2021 pengaturan ini digunakan untuk status mutu air baik, sedangkan status mutu air tercemar yaitu menetapkan mutu air sasaran dan rencana pengendalian mutu air, tidak diatur.

f.     Pasal 12 disarankan untuk ditempatkan sebagai Pasal 11. Ayat (4) kalimat “secara terpadu dan terkoordinasi pada tingkat provinsi” perlu dinormakan ulang karena ambigu, pengaturan pada ayat ini seolah melampaui kewenangan. Lebih tepat “berkoordinasi/dikoordinasikan dengan provinsi” (Pasal 116 ayat (4) PP 22/2021).

g.    Pasal 13 ayat (4) jika disandingkan dengan Pasal 168-170 PP 22/2021 dibedakan pengaturan pengukuran dan perhitungan. Apakah cara serta tujuan dari 2 metode tersebut sama/beda?

h.    Pasal 16

-       Ayat (1) penormaan perlu dicermati kembali karena memiliki pemanaan berbeda jika disandingkan dengan Pasal 12 UU 32/2009, pemanfaatan SDA dilakukan berdasarkan RPPLH. Jika RPPLH belum tersusun pemanfaatan SDA dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung.

[DLH: penyusunan RPPLH tahapannya inventarisasi SDA,  penyusunan daya dukung dan daya tampung, RPPLH.]

-       Ayat (4) penormaan perlu dicermati kembali sebab jika disandingkan dengan Pasal 12 ayat (2) UU 32/2009 substsansi tersebut berlaku dalam hal RPPLH belum tersusun.

i.      Pasal 29 ayat (5) perlu dinormakan ulang karena melampaui kewenangan kab, lebih tepat jika Bupati mengusulkan penambahan/penggantian anggota TUKLH kepada Menteri.

3.    Dinas PU

a.    Terkadang mendapat dana dari Pusat saat anggaran sedang berjalan.

b.    Perlu diakomodir perintah direktif (Presiden memerintahkan pembangunan infrastruktur pada saat kunjungan ke daerah)

[DLH: ada kegiatan Pusat yang sudah teralokasikan anggarannya dan dalam 1 tahun harus sudah terserap, dokumen lingkungan hidup harusnya di perencanaan. Pemrosesan dokumen beriringan dengan proses konstruksi merupakan hal yang keliru.

Bagian Hukum: perlu dibuat kriteria direktif, misalnya anggaran dari Pusat yang sudah ditetapkan waktu selesainya pembangunan. Sebaiknya tidak dibuka ruang untuk perintah direktif bagi Bupati karena rawan digunakan berulang apalagi pada tahun politik.

Dinas PU: pembangunan RS UGM saat pandemi COVID menjadi temuan BPK, ternyata pembangunan tersebut merupakan perintah dari Pusat, sehingga bisa dihapus.

DLH: Perlu ada pengaturan pengecualian misalya pada saat bencana.]

4.    Rapat ditutup.

Komentar (0)