Hari/tanggal : Kamis, 06 Oktober 2022
Waktu :
10.15 s.d. 11.15 WIB
Tempat :
Ruang Rapat Paripurna Lt. II
DPRD DIY
Peserta Rapat :
1. Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DIY
2. Pimpinan Komisi C DPRD DIY
3. Setwan DPRD DIY
4. Biro Hukum Setda DIY
5. Bappeda DIY
6. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
7. Dinas Perhubungan DIY
8. Biro PIWP2 Setda DIY
9. BPKA DIY
10. TA Bapemperda DPRD DIY
11. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ika Cahyaningtyas, Yusti Bagasuari)
Jalannya rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ketua Bapemperda.
2.
Agenda rapat mendengarkan paparan Raperda DIY tentang
Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B oleh pengusul dan kajian
terhadap Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Jalan Tipe B oleh
TA Bapemperda.
3.
Pengantar usulan Raperda oleh Komisi C:
-
Potensi terminal DIY cukup bagus. Terminal Jombor pada
tahun 2018 telah dimanfaatkan hampir 2 juta orang. Berdasarkan masukan kepada
Komisi C, ditindaklanjuti dengan sidak. Ingin fasilitas yang ada tercukupi.
Menemukan kondisi WC kotor, tempat khusus merokok tidak ada, tempat busui dan
charger station kurang memadai.
4.
Paparan oleh Bapemperda:
a.
Latar belakang raperda:
-
dibutuhkan
peningkatan aksesibilitas dan mobilitas transportasi massal.
-
dibutuhkan
keterpaduan antarmoda dan intermodal.
-
dibutuhkan
kemajuan dalam pengelolaan simpul melalui Terminal
Penumpang Tipe B (Terminal
Tipe B di DIY saat ini:
Terminal Wates Kulonprogo dan Terminal Jombor di Sleman).
b.
Identifikasi masalah:
-
Keamanan dan kenyamanan penumpang di terminal belum
sesuai dengan standar pelayanan minimal terminal penumpang angkutan jalan
-
Fasilitas yang menunjang penyelenggaraan terminal
angkutan jalan belum terpenuhi secara optimal
-
Kondisi fasilitas terminal yang kurang terpelihara
dengan baik dan arsitektural bangunan terminal yang masih perlu disempurnakan
-
SDM Terminal Penumpang perlu ditingkatkan
c.
Terminal Jombor:
-
Jumlah penumpang fluktuatif.
-
SDM 21 orang (PNS/CPNS 6, naban 3, security 9, CS 3).
-
Tidak ada fasilitas utama berupa outlet pembelian tiket
secara online dan jalur pejalan kaki yang ramah terhadap orang dengan kebutuhan
khusus
-
Tidak ada fasilitas penunjang berupa fasilitas penyandang
disabilitas dan bumil/busui, pos polisi, area merokok, ATM, trolley, ruang
anak2, fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan, fasilitas pemantau
kualitas udara dan gas buang, fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum,
fasilitas penginapan.
-
Kondisi tanah sebagian milik Pemda DIY (7.511 m2), sebagian tanah kas
desa (1754 m2)
-
Pedagang kelontong/warung makan 10, agen tiket 47, PKL
11.
d.
Terminal Wates:
-
Jumlah penumpang anatara 2017-2019 stabil di antara
600-700 ribu, enurun tajam pada 2020 menjadi 181.423.
-
SDM 17 orang (PNS/CPNS 4, naban 2, security 9, CS 2).
-
Pedagang kelontong/warung makan 22, agen tiket 15, PKL 2.
-
Tidak ada fasilitas utama berupa outlet pembelian tiket
secara online dan jalur pejalan kaki yang ramah terhadap orang dengan kebutuhan
khusus
-
Tidak ada fasilitas penunjang berupa fasilitas penyandang
disabilitas dan bumil/busui, pos polisi, area merokok, ATM, trolley, ruang
anak2, fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan, fasilitas pemantau
kualitas udara dan gas buang, fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum,
fasilitas penginapan.
e.
Ketersediaan fasilitas dinilai baik. Kekurangannya kamar
mandi kurang bersih, rest area kurang memadai.
f.
Pelayanan kenyamanan moda sebagian besar masyarakat sudah
nyaman, seringkali harus berdesak-desakan karena bus mogok, kursi keras,
selimut berkutu.
g.
Tidak ada petugas patroli/kondisi usaha di malam hari.
h.
Landasan filosofis: untuk melaksanakan tanggungjawab Pemda
dalam menyediakan fasilitas umum yang layak berupa Terminal Tipe B
i.
Landasan sosiologis: Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan
pelayanan Terminal Penumpang Angkutan
Jalan Tipe B secara efisien, efektif dan
terpadu
j.
Landasan yuridis: DIY belum memiliki regulasi khusus tentang
pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dan kondisi di lapangan perlu payung
huKum yang lebih kuat disamping Permenhub 24/2021.
5.
Paparan kajian oleh TA Bapemperda (DR. Widodo):
a.
Pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah. Urusan
perhubungan merupakan urusan wajib. Terminal adalah salah satu sarana
peningkatan pelayanan publik di bidang transportasi khususnya moda darat. Tidak
ada alasan untuk tidak segera menyusun peraturan. Entah terminal menarik/tidak,
dikunjungi/tidak, pemerintah wajib menyediakan.
b.
Masukan terhadap NA:
-
Sistematika dan estetika NA sudah bagus.
-
Beberapa teknik penulisan misalnya “di” perlu diperbaiki.
-
Hindari kata penghubung di awal kalimat.
-
Numerik terlalu banyak karena ada penomoran sampai 4
digit.
-
Latar belakang masalah sudah bagus. Terminal ideal
dikelola dan diurusi dengan baik, serta dimanfaatkan oleh masyarakat. Terminal
Giwangan yang tipe A semakin sepi. Transportasi online termasuk transportasi
umum yang tidak ada kewajiban masuk terminal.
-
Letak geografis yang saling berdekatan dan berhimpitan
sehingga hubungan transportasi kab/kota saling berdekatan sehingga tidak perlu
masuk terminal. Ini menjadi kurang menarik bagi operator transportasi untuk
menyediakan transportasi umum. Ramai karena momen tertentu, misalnya hari
libur, lebaran. Untungnya Jombor dan Wates ada antar provinsi sehingga cukup
ramai.
-
Suatu saat masyarakat/negara dianggap maju dengan
mencirikan penggunaan transportasi umum. Transportasi pribadi dianggap tidak
lagi menarik karena persoalan pajak, tempat parkir, aturan.
-
DIY sebagai kota pelajar dan wisata dengan mobilitas
tinggi harus diimbangi dengan kebijakan yang mendorong agar transportasi umum
sebagai andalan sehingga cocok dengan penyediaan terminal. Regulasi di daerah
kurang mendukung pengembangan transportasi umum, hanya disebutkan sedikit dalam
RTRW.
-
Perlu ada ketegasan dalam hal metodologi karena akan
sangat menentukan temuan yang diperoleh sampai dengan harus dibuat rumusan
seperti apa. Sekarang memang ada metodologi mix. Akan menggunakan pendekatan
kualitatif atau kuantitatif? Jika melihat teknik analisis data yang menggunakan
model deskriptif interaktif/kualitatif interaktif maka yang diinginkan dalam NA
adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan alat utama analisis datanya
adalah kualitatif. Sehingga yang paling utama pendekatan kualitatif dengan data
primer hasil wawancara dengan pelaku utama (regulator/operator/tokoh pemerhati
transportasi), hasil pengamatan langsung, dan data2 di Dishub. Data sekunder
adalah hasil survei/kuesioner sebagi pelengkap. Masyarakat pengguna merupakan
bagian dari yang perlu diketahui dari sisi persepsi. Perlu disebutkan jumlah
responden dan metode penentuan sample.
-
Dalam praktek empiris ada perbandingan dengan terminal
tipe A maupun terminal luar negeri. Lebih baik dibandingkan dengan terminal
tipe B di daerah lain.
-
Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan perlu
dirunut peraturan yang terkait transportasi mulai dari UU 23/2014 sampai dengan
Permenhub.
c.
Masukan terhadap Raperda:
-
Menimbang a disaranakan bahwa untuk meningkatkan
pelayanan publik khususnya transportasi umum perlu didukung dengan
penyelenggaraan dan pengelolaan penumpang terminal tipe B.
-
Menimbang b tidak diperlukan karena mirip dengan
konsiderans huruf a
-
Menimbang c disarankan bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat 2 huruf b, Pasal 23 huruf b dst perlu pengaturan tentang
pengelolaan terminal penumpang tipe B.
-
Mengingat perlu ditambahkan 2 PP.
-
Ketentuan umum angka 3 perlu diletakkan pada angka 2.
Setiap orang/masyarakat tidak perlu dijelaskan. Pos kesehatan adalah bagian
dari faskes.
6.
Anggota Bapemperda:
a.
Masyarakat berharap Transjogja dapat memperluas pelayanan
sampai di Wates.
b.
Tansportasi online terkadang menyebabkan parkir liar yang
membuat macet karena tidak boleh masuk stasiun.
7.
Rapat ditutup.
Komentar (0)