Raker Bapemperda DPRD DIY Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 06 Oktober 2022

Hari/tanggal     : Kamis, 06 Oktober 2022

Waktu              : 10.15 s.d. 11.15 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Paripurna Lt. II DPRD DIY

Peserta Rapat :

1.    Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DIY

2.    Pimpinan Komisi C DPRD DIY

3.    Setwan DPRD DIY

4.    Biro Hukum Setda DIY

5.    Bappeda DIY

6.    Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY

7.    Dinas Perhubungan DIY

8.    Biro PIWP2 Setda DIY

9.    BPKA DIY

10.  TA Bapemperda DPRD DIY

11.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ika Cahyaningtyas, Yusti Bagasuari)

 

Jalannya rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Bapemperda.

2.    Agenda rapat mendengarkan paparan Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B oleh pengusul dan kajian terhadap Raperda DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Jalan Tipe B oleh TA Bapemperda.

3.    Pengantar usulan Raperda oleh Komisi C:

-       Potensi terminal DIY cukup bagus. Terminal Jombor pada tahun 2018 telah dimanfaatkan hampir 2 juta orang. Berdasarkan masukan kepada Komisi C, ditindaklanjuti dengan sidak. Ingin fasilitas yang ada tercukupi. Menemukan kondisi WC kotor, tempat khusus merokok tidak ada, tempat busui dan charger station kurang memadai.

4.    Paparan oleh Bapemperda:

a.    Latar belakang raperda:

-       dibutuhkan peningkatan aksesibilitas dan mobilitas transportasi massal.

-       dibutuhkan keterpaduan antarmoda dan intermodal.

-       dibutuhkan kemajuan dalam pengelolaan simpul melalui Terminal Penumpang Tipe B (Terminal Tipe B di DIY saat ini: Terminal Wates Kulonprogo dan Terminal Jombor di Sleman).

b.    Identifikasi masalah:

-       Keamanan dan kenyamanan penumpang di terminal belum sesuai dengan standar pelayanan minimal terminal penumpang angkutan jalan

-       Fasilitas yang menunjang penyelenggaraan terminal angkutan jalan belum terpenuhi secara optimal

-       Kondisi fasilitas terminal yang kurang terpelihara dengan baik dan arsitektural bangunan terminal yang masih perlu disempurnakan

-       SDM Terminal Penumpang perlu ditingkatkan

c.     Terminal Jombor:

-       Jumlah penumpang fluktuatif.

-       SDM 21 orang (PNS/CPNS 6, naban 3, security 9, CS 3).

-       Tidak ada fasilitas utama berupa outlet pembelian tiket secara online dan jalur pejalan kaki yang ramah terhadap orang dengan kebutuhan khusus

-       Tidak ada fasilitas penunjang berupa fasilitas penyandang disabilitas dan bumil/busui, pos polisi, area merokok, ATM, trolley, ruang anak2, fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan, fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang, fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum, fasilitas penginapan.

-       Kondisi tanah sebagian milik Pemda DIY (7.511 m2), sebagian tanah kas desa (1754 m2)

-       Pedagang kelontong/warung makan 10, agen tiket 47, PKL 11.

d.    Terminal Wates:

-       Jumlah penumpang anatara 2017-2019 stabil di antara 600-700 ribu, enurun tajam pada 2020 menjadi 181.423.

-       SDM 17 orang (PNS/CPNS 4, naban 2, security 9, CS 2).

-       Pedagang kelontong/warung makan 22, agen tiket 15, PKL 2.

-       Tidak ada fasilitas utama berupa outlet pembelian tiket secara online dan jalur pejalan kaki yang ramah terhadap orang dengan kebutuhan khusus

-       Tidak ada fasilitas penunjang berupa fasilitas penyandang disabilitas dan bumil/busui, pos polisi, area merokok, ATM, trolley, ruang anak2, fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan, fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang, fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum, fasilitas penginapan.

e.    Ketersediaan fasilitas dinilai baik. Kekurangannya kamar mandi kurang bersih, rest area kurang memadai.

f.      Pelayanan kenyamanan moda sebagian besar masyarakat sudah nyaman, seringkali harus berdesak-desakan karena bus mogok, kursi keras, selimut berkutu.

g.    Tidak ada petugas patroli/kondisi usaha di malam hari.

h.    Landasan filosofis: untuk melaksanakan tanggungjawab Pemda dalam menyediakan fasilitas umum yang layak berupa Terminal Tipe B

i.      Landasan sosiologis: Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan pelayanan Terminal  Penumpang Angkutan Jalan Tipe B secara efisien,  efektif dan terpadu

j.      Landasan yuridis: DIY belum memiliki regulasi khusus tentang pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dan kondisi di lapangan perlu payung huKum yang lebih kuat disamping Permenhub 24/2021.

5.    Paparan kajian oleh TA Bapemperda (DR. Widodo):

a.    Pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah. Urusan perhubungan merupakan urusan wajib. Terminal adalah salah satu sarana peningkatan pelayanan publik di bidang transportasi khususnya moda darat. Tidak ada alasan untuk tidak segera menyusun peraturan. Entah terminal menarik/tidak, dikunjungi/tidak, pemerintah wajib menyediakan.

b.    Masukan terhadap NA:

-       Sistematika dan estetika NA sudah bagus.

-       Beberapa teknik penulisan misalnya “di” perlu diperbaiki.

-       Hindari kata penghubung di awal kalimat.

-       Numerik terlalu banyak karena ada penomoran sampai 4 digit.

-       Latar belakang masalah sudah bagus. Terminal ideal dikelola dan diurusi dengan baik, serta dimanfaatkan oleh masyarakat. Terminal Giwangan yang tipe A semakin sepi. Transportasi online termasuk transportasi umum yang tidak ada kewajiban masuk terminal.

-       Letak geografis yang saling berdekatan dan berhimpitan sehingga hubungan transportasi kab/kota saling berdekatan sehingga tidak perlu masuk terminal. Ini menjadi kurang menarik bagi operator transportasi untuk menyediakan transportasi umum. Ramai karena momen tertentu, misalnya hari libur, lebaran. Untungnya Jombor dan Wates ada antar provinsi sehingga cukup ramai.

-       Suatu saat masyarakat/negara dianggap maju dengan mencirikan penggunaan transportasi umum. Transportasi pribadi dianggap tidak lagi menarik karena persoalan pajak, tempat parkir, aturan.

-       DIY sebagai kota pelajar dan wisata dengan mobilitas tinggi harus diimbangi dengan kebijakan yang mendorong agar transportasi umum sebagai andalan sehingga cocok dengan penyediaan terminal. Regulasi di daerah kurang mendukung pengembangan transportasi umum, hanya disebutkan sedikit dalam RTRW.

-       Perlu ada ketegasan dalam hal metodologi karena akan sangat menentukan temuan yang diperoleh sampai dengan harus dibuat rumusan seperti apa. Sekarang memang ada metodologi mix. Akan menggunakan pendekatan kualitatif atau kuantitatif? Jika melihat teknik analisis data yang menggunakan model deskriptif interaktif/kualitatif interaktif maka yang diinginkan dalam NA adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan alat utama analisis datanya adalah kualitatif. Sehingga yang paling utama pendekatan kualitatif dengan data primer hasil wawancara dengan pelaku utama (regulator/operator/tokoh pemerhati transportasi), hasil pengamatan langsung, dan data2 di Dishub. Data sekunder adalah hasil survei/kuesioner sebagi pelengkap. Masyarakat pengguna merupakan bagian dari yang perlu diketahui dari sisi persepsi. Perlu disebutkan jumlah responden dan metode penentuan sample.

-       Dalam praktek empiris ada perbandingan dengan terminal tipe A maupun terminal luar negeri. Lebih baik dibandingkan dengan terminal tipe B di daerah lain.

-       Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan perlu dirunut peraturan yang terkait transportasi mulai dari UU 23/2014 sampai dengan Permenhub.

c.     Masukan terhadap Raperda:

-       Menimbang a disaranakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya transportasi umum perlu didukung dengan penyelenggaraan dan pengelolaan penumpang terminal tipe B.

-       Menimbang b tidak diperlukan karena mirip dengan konsiderans huruf a

-       Menimbang c disarankan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf b, Pasal 23 huruf b dst perlu pengaturan tentang pengelolaan terminal penumpang tipe B.

-       Mengingat perlu ditambahkan 2 PP.

-       Ketentuan umum angka 3 perlu diletakkan pada angka 2. Setiap orang/masyarakat tidak perlu dijelaskan. Pos kesehatan adalah bagian dari faskes.

6.    Anggota Bapemperda:

a.    Masyarakat berharap Transjogja dapat memperluas pelayanan sampai di Wates.

b.    Tansportasi online terkadang menyebabkan parkir liar yang membuat macet karena tidak boleh masuk stasiun.

7.    Rapat ditutup.

Komentar (0)